Eksepsi Error In Persona
Contents |
Rukun Tetangga PUSAT DATA KLINIK Profesi HukumPertanahan & PerumahanTelekomunikasi & TeknologiHak Asasi ManusiaKenegaraanPerlindungan KonsumenHak Kekayaan Intelektual Bisnis & InvestasiIlmu error in persona dalam hukum pidana HukumHukum PerusahaanHukum Keluarga dan WarisBuruh & Tenaga KerjaHukum PerdataHukum Pidana TALKS! contoh eksepsi error in persona Talks Kegiatan Terkini Kalender Kegiatan Arsip Kegiatan Coffee Break Narasumber Produk Kepatuhan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pembukaan plurium litis consortium Lahan Untuk Perkebunan Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan(Angkatan Ketiga) LEGAL obscuur libel NETWORK Karir English Hukumpedia Surat Pembaca Rechtschool Komunitas Kampus Perubahan Butuh Orang-Orang ‘Abnormal’ ‘Mengapa Permahi Tak Komunikasi dengan Kejaksaan?’ 12 Perguruan Tinggi Lolos Eliminasi Kompetisi Peradilan Konstitusi PRODUK & JASA KLINIK Senin, 27 Januari 2003 Share on Twitter Share on Google+ Share on Facebook Share on LinkedIn Dibaca: 88090 Pertanyaan : Tentang Error In
Niet Ontvankelijke Verklaard
Persona dan Error in Objecto Saya ingin minta contoh kasus tentang Error In Persona & Error In Objecto.Dan arti dari Error In Persona juga In Objecto itu sendiri apa?.. Tolong beri saya penjelasan atas permasalahan ini. Jawaban : Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto digunakan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di perdata) atau dakwaan (kalau di pidana). Eksepsi dengan dasar Error in Persona di ajukan oleh Tergugat/Terdakwa terhadap Gugatan/ Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Umum karena dakwaan/gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah. Sebagai contoh misalnya surat dakwaan disebutkan bahwa X berdasarkan identitas yang diajukan oleh Penuntut Umum berusia 25 tahun, beralamat di Jakarta, beragama Yahudi, telah membunuh Y dengan cara menusuknya dengan pisau. Kemudian X mengajukan eksepsi karena menurut dia ciri-ciri �X' yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak sama dengan dirinya, misalnya X yang sedang di dakwa ini ternyata berusia 50 tahun, beralamat di Surabaya dan beragama Zoroaster, jadi menurut X, Penuntut Umum salah menuntut orang.
Liability Company Human Rights General Article Download Coming Soon Export and Import Hukum Di Bidang Ekspor dan Impor Law Office Eksepsi (Dalam Hukum Acara Perdata) 0 Posted by Young Lawyer in
Macam-macam Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata Eksepsi Sebelumnya, perlu untuk diingat kembali, bahwa jawaban atas surat macam macam eksepsi pidana gugatan penggugat pada umumnya terdiri dari dua bagian, yang pertama yakni eksepsi dan yang kedua yakni bantahan pokok perkara. contoh eksepsi perdata Dan jika akan dilakukan gugatan balik (rekompensi) maka ditambah lagi dengan dalil gugatan dan lain-lain sesuai dengan surat gugatan. Pada artikel ini penulis hanya akan membahas tentang eksepsi saja. Pengertian Dalam konteks http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl220/tentang-error-in-persona-dan-error-in-objecto hukum acara kata ‘eksepsi' bermakna tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh tergugat menyangkut tentang formalitas surat gugatan.[1] Misalnya terkait dengan kompetensi pengadilan, sah tidaknya surat kuasa, salah pihak, dan lain-lain. Sehingga, surat gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk). Jenis Eksepsi Eksepsi kompetensi Hal ini tentunya berkaitan dengan batahan pihak tergugat, yang berisi bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, baik itu berkenaan dengan http://professionaladvocate.blogspot.com/2013/12/eksepsi-dalam-hukum-acara-perdata.html kompetensi absolut maupun kompetensi relatif. Mengenai kompetensi pengadilan dapat ilihat di artiket berikut (Kompetensi Pengadilan (Absolut & Relatif) ). Eksepsi prosesual Terdapat banyak jenis eksepsi prosesual ini, namun yang sering sekali diajukan dalam praktik adalah: Surat kuasa khusus tidak sah.Misalnya jika surat kuasa bersifat umum, dibuat oleh orang yang tidak memiliki kewenangan, dan tidak memenuhi syarat formil, dapat dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi terkait dengan surat kuasa penggugat. Mengenai surat kuasa, lebih jelasnya dapat dilihat di (Surat Kuasa Khusus). Eksepsi error in persona.Jika terjadi kekeliruan pihak dalam gugatan entah itu salah, kurang, atau lebih, baik itu terjadi pada pihak penggugat atau tergugat, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona. Uraian lebih lengkap terkait dengan error in persona, silahkan lihat pada artikel berikut (Eror In Persona). Eksepsi ne bis in idem.Terhadap perkara yang dahulu pernah diajukan ke pengadilan dan diberi putusan kemudian berkekuatan hukum tetap, maka terhadap perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan. Untuk rincian mengenai nebis in idem silahkan lihat pada artikel berikut (Ne Bis In Idem). Eksepsi obscuur libel.Obscuur libel maksudnya ialah formulasi gugatan yang tidak jelas, karena salah satu syarat formil surat gugatan yakni harus diuraikan den
gugatan sangatlah penting mengingat pihak yang harus bertanggung jawab atas keugian hukum yang timbul atas suatu perbuatan melanggar hukum. Suatu gugatan dianggap error in persona, apabila : 1. Diskualifikasi In Person. Penggugat bukanlah persona standi http://advokatku.blogspot.com/2007/12/error-in-persona.html in judicio, jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele. Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa, baik lisan atau surat kuasa khusus dan atau surat http://masrigunardi.blogspot.com/2012/09/eksepsi.html kuasa khusus tidak sah. 2. Gemis Aanhodanig Heid.Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/\sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang error in pengurus yayasan digugat secara pribadi. 3. Plurium Litis Consortium.Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung No. 621 K/ Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 Jo. No 621 K/Sip/1975 yang menyatakan : "ternyata sebagian harta terperkara tidak lagi dikuasai tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut harus ikut digugat." Posted by NM. Wahyu Kuncoro, S.H. at error in persona 12:24 AM Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Labels: Formalitas Gugatan 2 komentar: Anonim1:45 AMsumbernya dari mana yah???BalasHapusAnonim6:48 AMeksepsi error in persona terhadap gugatan dapat diputuskan pada putusan tingkat akhir nggak sih??mohon penjelasannya,,terima kasihBalasHapusTambahkan komentarMuat yang lain... Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda Langganan: Poskan Komentar (Atom) make money make money make money Labels Antara Advokat Dan Kliennya (12) Credit Card Problem (5) Divorce Effect (8) Formalitas Gugatan (13) Gugatan (8) masalah basi (13) Narkoba (5) Nasabah VS Pialang Berjangka (4) Press Release (3) Sekedar Opini (76) test adsense nih (7) tips-trik (33) togetherness (5) Trigolo Hukum Ketenagakerjaan (4) online marketing online marketing online marketing About Me NM. Wahyu Kuncoro, S.H. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan menghubungi NM. Wahyu Kuncoro, SH di WAHYUMITRA Advocate Office, Jl. Mandar Utama DC XI/ 19 Sektor 3A Perumahan Bintaro Jaya - Tangerang Selatan.Tlp : 021 - 7357778Hp : 0811 820 71 96TIDAK MELAYANI KONSULTASI HUKUM MELALUI SMS Lihat profil lengkapku Pembaca make money Blog Archive ► 2012 (5) ► Desember (2) ► Maret (1) ► Januari (2) ►
Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil maka gugatan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard). Adapun jenis eksepsi prosesual diantanra adalah sebagai berikut : Eksepsi Error In Persona Sebuah gugatan harus ditujukan kepada para pihak yang memiliki hubungan sengketa (objek), sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (M.A.R.I) no.1072 K/Sip/1982 tertanggal 1 Agustus 1983 yang memiliki kaidah hokum yaitu "gugatan ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa (objek)". Adapun jenis eksepsi error in persona adalah sebagai berikut : Ø Eksepsi diskulifikasi (gemis aanhoedanigheid), Yaitu eksepsi yang mengemukakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hokum atau persona standi in judicio didepan PN karena penggugat bukan orang yang berhak oleh karenanya tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Sebagai contoh apabila yang mengajukan gugatan atas nama yayasan bukan pengurus. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskulifikasi in person, yakni orang yang mengajukan gugatan bukan orang yang mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat atas nama yayasan. Ø Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat, Apabila pihak yang diterik sebagai Tergugat/Termohon adalah keliru/salah. Sebagai contoh putusan MA no 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena yang mestinya ditarik sebagai Tergugat adalah yayasan. Ø Exceptio plurium litis consortium Alasan dalam mengajukan eksepsi ini adalah apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus diikut sertakan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselsaikan secara tuntas dan menyeluruh. Sebagai contoh adalah putusan MA 621 K/Pdt/1975 yaitu terhadap sebagian objek harta perkara tidak dikuasai tergugat tetapi telah menjadi milik pihak ketiga. Dengan demikian oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium Exceptio Obscuur Libel Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan tidak terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk). Disebut juga, formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memen